Soal Penolakan Permohonan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus Selestinus Merespons

Soal Penolakan Permohonan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus Selestinus Merespons
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan masyarakat NTT yang melek dan sadar hukum tidak akan percaya kalau Mendagri akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan dan Pelantikan. 

Sebab, Mendagri melalui Website ULA tanggal 22 November 2021 telah menyatakan menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede. Hal itu terkait kekuranglengkapan SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung.  

“Publik Ende dan partai pengusung calon tahu bahwa segera setelah pemilihan Wakil Bupati Ende pada November 2021, baru diketahui kekuranglengkapan persyaratan calon yang menjadi syarat wajib menurut UU Pilkada yang tidak dimiliki atau dipenuhi oleh Calon Wakil Bupati Ende Erik Rede dan partai politik pengusung,” kata Petrus di Jakarta, Jumat (28/1/2021).

Menurut Petrus, meskipun salah satu persyaratan administrasi pemilihan Wakil Bupati Ende yang substantif yaitu SK persetujuan DPP Partai Politik Pengusung terhadap calon Wakil Bupati Erik Rede, tidak dimiliki dan tidak dilampirkan dalam berkas calon, akan tetapi DPRD tetap melakukan pemilihan dan hasilnya tetap dikirim ke Mendagri dalam kondisi tidak lengkap.

Petrus mengatakan Mendagri Tito Karnavian telah menolak permohonan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Ende terpilih.

Mendagri, kata Petrus, sangat paham bahwa persyaratan calon wakil Bupati Ende berupa SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung, merupakan syarat penting dan harus dilampirkan di awal pendaftaran Calon.

“Bukan setelah berkas pemilihan calon wakil bupati terpilih dikirim ke Mendagri, lalu disusul masuk lewat pintu belakang,” kata Petrus.

Advokat senior ini mengatakan Mendagri bukan pintu masuk melengkapi persyaratan administrasi yang kurang. Mendagri juga bukan tukang tambal sulam berkas yang tidak lengkap, tetapi Mendagri hanya mengesahkan hasil pemilihan yang sah sesuai dengan perintah UU dan PKPU.

Mendagri melalui Website ULA tanggal 22 November 2021 telah menyatakan menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede. Hal itu terkait kekuranglengkapan SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News