Soal Penolakan Permohonan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus Selestinus Merespons

Soal Penolakan Permohonan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus Selestinus Merespons
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

“Ini sesuai komitmen Tito Karnavian untuk menjamin kualitas demokrasi yang dihasilkan melalui pilkada yang bersih dan jujur,” ujar Petrus.

Petrus mengatakan penolakan pengesahan dan pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede oleh Mendagri, kemudian diumumkan melalui Wabsite ULA Kemendagri, tanggal 22 November 2021.

Langkah tersebut, menurut Petrus, memastikan bahwa Mendagri tidak memberi toleransi permainan kotor dalam Pilkada dan ‘Menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Erik Rede’. 

Alasannya, kata dia, karena DPRD tidak melampirkan usulan DPP Partai Politik Pengusung, sesuai Pasal 1 angka 5 UU Nomor 1 Tahun 2015, jo. penjelasan pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 dan seterusnya yang mengharuskan syarat SK DPP Partai Politik itu diserahkan saat pendaftaran calon bukan disusulkan kemudian. 

Mendagri Terjebak Konspirasi

Penolakan permohonan oleh Mendagri, sejak 22 November 2021, karena Mendagri bukan Organ Negara yang berwenang untuk tambal sulam kekuranglengkapan Administrasi persyaratan Calon Wakil Bupati. Mendagri bukan organ yang melanjutkan proses Pilkada yang tidak lengkap syarat calonnya. 

Oleh karena itu, menurut Petrus, penolakan Mendagri harus dimaknai sebagai perintah untuk perbaikan syarat adminsitrasi yang kurang lengkap melalui mekanisme pemilihan ulang Wakil Bupati Ende di DPRD Ende dengan menerima pendaftaran ulang.

Petrus menilai meskipun pelantikan Wakil Bupati Ende diagendakan terus berjalan, namun cacat hukum dan cacat moral di dalam proses Pilkada akan berimplikasi melahirkan tuntutan hukum terhadap Mandagri untuk membatalkan Pengesahan dan Pelantikan.

Mendagri melalui Website ULA tanggal 22 November 2021 telah menyatakan menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede. Hal itu terkait kekuranglengkapan SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News