Soroti Pencawapresan Gibran, Profesor Susi: Cacat Legitimasi Setelah Anwar Usman Divonis Bersalah

Soroti Pencawapresan Gibran, Profesor Susi: Cacat Legitimasi Setelah Anwar Usman Divonis Bersalah
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran yang lain.

“Ya, jelas akan ada banyak manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” ungkapnya.

Selain itu, Herry mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya.

“Sebab, menggunakan otoritas. Jadi, pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai pelanggaran,” tegasnya.

Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas.

“Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” tambahnya.

Dia juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024.

“Saya mengkhawatirkan kalau misalnya nanti arahnya ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum, saya minta itu tidak terjadi,” pungkas Herry.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Profesor Susi mengingatkan Putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah MKMK memutus Anwar Usman bersalah.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News