Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana

Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang gonggongan anjing ketika menjelaskan aturan pengeras suara di masjid dan musala.

Menag Yaqut memberikan contoh tentang pelantang masjid dan gonggongan anjing itu ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).

Chandra dalam pendapat hukumnya menyatakan Menteri Agama sebagai pejabat pemerintah hendaknya memilah diksi atau pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Dia berpendapat pernyataan Menag Yaqut menjadi kontroversial lantaran penjelasan yang disampaikan terkesan membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing.

"Sehingga, tampak seperti menghina dan mencela keyakinan beragama," kata Chandra kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

Dia menyebut bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan salat yang begitu mulia.

"Membandingkannya dengan suara anjing yang menggonggong tidaklah sepadan," ucap Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Menurut Chandra, apabila perbandingan tersebut disampaikan kepada diri sendiri atau internal terbatas, itu tidak akan menimbulkan masalah.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung unsur pidana atas pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut soal pelantang masjid dan gonggongan anjing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News