Soroti Pernyataan Menag Yaqut soal Gonggongan Anjing, Chandra Bicara Unsur Pidana
"Namun, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," bebernya.
Chandra menerangkan bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP, yaitu unsur perbuatan tindak pidananya berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yang dianut di Indonesia.
Unsur yang demikian menurutnya masuk kategori perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.
Kemudian, katanya, unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan kebencian atau meremehkan ajaran agama tertentu dan dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.
Dia menilai unsur sengaja terpenuhi karena ucapan Menag Yaqut disampaikan di hadapan publik dan ditujukan kepada masyarakat.
"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung unsur pidana atas pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut soal pelantang masjid dan gonggongan anjing.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kabar Gembira untuk Guru PAI Non-PNS & Bukan PPPK, Langsung Masuk Rekening, Alhamdulillah
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Pendaftaran CPNS 2024: Dua Menteri Menyepakati Langkah Terobosan, Alhamdulillah
- 4 Menteri Dipanggil MK Soal Kecurangan Pilpres, TKN: Apa yang Mesti Dikhawatirkan?
- Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang PHPU