Soroti SE Mendagri Soal Mutasi ASN, Senator Filep: Menerobos Regulasi Lainnya

Soroti SE Mendagri Soal Mutasi ASN, Senator Filep: Menerobos Regulasi Lainnya
Senator dari Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5292/SJ pada 14 September 2022 lalu yang membolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri kembali menuai sorotan.

Terkait hal itu, Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menilai Surat Edaran tersebut secara struktural telah menerobos regulasi lainnya.

"Kita harus paham dulu kedudukan Plt, Pj, dan Pjs. Sifatnya sementara. Jadi, akan sangat berbahaya bila keputusan yang dibuat oleh pejabat yang sementara itu memiliki dampak yang kuat bagi kebijakan strategis yang sudah dibuat oleh pejabat sebelumnya,” kata Filep, Senin (20/3/2023).

Filep menerangkan, yang dimaksud regulasi di atasnya yakni Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal ini, lanjut Filep, menjelaskan 4 hal yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Selain itu, tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Selain itu, perlu kita ketahui juga adanya surat kepala BKN yang menjelaskan perihal batasan kewenangan penjabat kepala daerah terkait mutasi pegawai. Tentu ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Filep.

Adapun regulasi itu yakni Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 Tahun 2015, menegaskan bahwa penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN.

Senator Filep Wamafma menyoroti penerbitan SE Mendagri yang membolehkan pelaksana tugas, penjabat maupun penjabat sementara kepala daerah melakukan mutasi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News