Soroti SE Mendagri Soal Mutasi ASN, Senator Filep: Menerobos Regulasi Lainnya

Soroti SE Mendagri Soal Mutasi ASN, Senator Filep: Menerobos Regulasi Lainnya
Senator dari Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Dokumentasi pribadi

Penjabat kepala daerah tidak menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Senator Papua Barat ini lantas menambahkan izin tertulis dari Mendagri tersebut harus terpenuhi agar keputusan yang diambil tidak berdampak negatif bagi kondisi kepegawaian di daerah.

“Keputusan tertulis dari Mendagri menjadi acuan utama supaya jangan sampai ada abuse of power dari Pj/Pjs dalam mengganti personel pegawai di daerah. Ini kan berbahaya sekali. Bisa saja hanya karena tidak suka, seorang pejabat di daerah bisa dimutasi oleh Pjs tanpa persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Lagipula sebenarnya kebijakan strategis mutasi ini kan dilarang dilakukan oleh pejabat yang cuma diberi mandat seperti Pjs ini,” ujarnya.

Senator Filep menilai SE itu bertentangan dengan Pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait pemberhentian pegawai dan pengangkatan atau pemindahan.

Pasal itu menyebutkan, “Badan atau dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Lebih lanjut, Ketua STIH Manokwari itu menjelaskan pula bahwa sudah seharusnya ada aturan baku terkait kewenangan Pjs tersebut, yang levelnya bukan sekedar SE.

“Bagaimana mungkin SE bisa melabrak PP di atasnya? Selain itu, SE ini juga bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, berwenang untuk menetapkan norma standar prosedur kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujar Filep.

Senator Filep Wamafma menyoroti penerbitan SE Mendagri yang membolehkan pelaksana tugas, penjabat maupun penjabat sementara kepala daerah melakukan mutasi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News