Soroti SE Mendagri Soal Mutasi ASN, Senator Filep: Menerobos Regulasi Lainnya
Oleh sebab itu, Filep menilai Mendagri sangat inkonsisten dan cenderung sembrono dalam mengeluarkan SE.
“Bisa dibayangkan satu SE bisa menghalalkan tindakan yang dilarang UU dan PP,” tegas Filep.
“Terus terang, saya sangat menyayangkan hal ini. Dikhawatirkan hal ini akan juga akan mengakibatkan konflik horizontal dan vertikal di daerah,” ujar Filep.
Filep berharap Mendagri bisa melihat kembali SE ini agar bisa mereduksi potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
Terkait hal ini, Filep pun menyampaikan apabila PNS merasa dirugikan akibat dari kebijakan Penjabat Gubernur, bupati atau wali kota, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).
Filep menekankan pandangan ini disampaikannya juga sebagaimana tugas pengawasan seorang anggota DPD RI terhadap undang-undang khususnya terkait dengan kepegawaian.(fri/jpnn)
Senator Filep Wamafma menyoroti penerbitan SE Mendagri yang membolehkan pelaksana tugas, penjabat maupun penjabat sementara kepala daerah melakukan mutasi ASN.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN