Soroti SE Mendagri Soal Mutasi ASN, Senator Filep: Menerobos Regulasi Lainnya

Oleh sebab itu, Filep menilai Mendagri sangat inkonsisten dan cenderung sembrono dalam mengeluarkan SE.
“Bisa dibayangkan satu SE bisa menghalalkan tindakan yang dilarang UU dan PP,” tegas Filep.
“Terus terang, saya sangat menyayangkan hal ini. Dikhawatirkan hal ini akan juga akan mengakibatkan konflik horizontal dan vertikal di daerah,” ujar Filep.
Filep berharap Mendagri bisa melihat kembali SE ini agar bisa mereduksi potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
Terkait hal ini, Filep pun menyampaikan apabila PNS merasa dirugikan akibat dari kebijakan Penjabat Gubernur, bupati atau wali kota, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).
Filep menekankan pandangan ini disampaikannya juga sebagaimana tugas pengawasan seorang anggota DPD RI terhadap undang-undang khususnya terkait dengan kepegawaian.(fri/jpnn)
Senator Filep Wamafma menyoroti penerbitan SE Mendagri yang membolehkan pelaksana tugas, penjabat maupun penjabat sementara kepala daerah melakukan mutasi ASN.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan