Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme
Senin, 19 April 2021 – 21:29 WIB
Namun, kata dia, perlu ditegaskan perihal implementasinya. Dengan begitu, regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.
"Jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga” ungkap Hikmahanto
Terkait Perpres Nomor 7 tahun 2021, kata dia, pemerintah perlu merespons dengan mengubah nomenklatur regulasi antiterorisme. Bukan lagi ‘tindak pidana terorisme’, melainkan ‘pemberantasan terorisme’.
"Sebab, orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI," ungkap Hikmanto Juwana. (ast/jpnn)
Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky mengatakan perlu refleksi terhadap regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia