Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme

Sosialisasi Masyarakat tentang Perpres 7 Tahun 2021 Diperlukan Mengatasi Terorisme
Densus 88 Mabes Polri membawa terduga teroris. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, kata dia, perlu ditegaskan perihal implementasinya. Dengan begitu, regulasi tersebut dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Jangan hanya dilihat norma-norma nya saja tetapi perihal impelentasinya juga” ungkap Hikmahanto 

Terkait Perpres Nomor 7 tahun 2021, kata dia, pemerintah perlu merespons dengan mengubah nomenklatur regulasi antiterorisme. Bukan lagi ‘tindak pidana terorisme’,  melainkan ‘pemberantasan terorisme’.

"Sebab, orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI," ungkap Hikmanto Juwana. (ast/jpnn)

Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Fahmi Zakky  mengatakan perlu refleksi terhadap regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News