Sosiolog Dukung Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal

Sosiolog Dukung Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal
Dukung Badan Kesbangpol jadi instansi vertikal. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

Kabag Perundang-undangan Ditjen PolPum Kemendagri Bahtiar Baharudin menjelaskan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahtiar Baharudin pernah memberikan penjelasan mengapa jajaran badan kesbangpol yang selama ini menjadi bagian dari unit kerja pemda, perlu diubah menjadi instansi vertikal.

"Karena urusan pemerintahan umum menyangkut empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, maka harus orisinil dari pusat hingga daerah. Gak mungkin ideologi negara diberi warna berbeda-beda. Maka konsekuensinya, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibantu instansi vertikal (jajaran Kesbangpol, red)," beber birokrat bergelar doktor itu.

Karena nantinya Badan Kesbangpol menjadi perangkat kemendagri, dalam hal ini ditjen PolPum, maka nantinya yang mengangkat Kepala Badan Kesbangpol adalah mendagri melalui Dirjen PolPum.

"Maka pembiayaan Badan Kesbangpol nantinya dari APBN, yang melekat di Kemendagri," ulas Bahtiar.

"Tapi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kesbangpol ini nantinya tetap membantu gubernur dan bupati/walikota karena penanggung jawab pemerintahan provinsi tetap gubernur, kabupaten/kota tetap bupati/walikota," imbuhnya lagi. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Nia Elvina mendukung rencana pemerintah mengubah Badan Kesatuan Bangsa dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News