SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal

SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan SP3 dikeluarkan karena tak cukup bukti. Fakta ini kemudian dihubungkan dengan putusan kasasi terhadap dua terdakwa lain yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Anung dan 12 tahun penjara pada Apidian. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News