SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
Selasa, 04 Juni 2013 – 00:18 WIB
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan SP3 dikeluarkan karena tak cukup bukti. Fakta ini kemudian dihubungkan dengan putusan kasasi terhadap dua terdakwa lain yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Anung dan 12 tahun penjara pada Apidian. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal