Jaksa Eksekusi SPBU hingga Tanah di Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar

Jaksa Eksekusi SPBU hingga Tanah di Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar
Tim Kejari Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Selasa (8/8). Foto: source for JPNN.com

3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat

4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi

5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat

6. Tanah seluas 65.000 m2 yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Buk Kasipidum didampingi Kasi Intel," lanjutnya.

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara

"Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara yang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makanya tetap terlampir dalam berkas perkara," pungkas Arif.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sejumlah aset berupa SPBU dan tanah di kasus TPPU eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa dari Kejari Cimahi dan tim Kejaksaan Agung.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News