Jaksa Eksekusi SPBU hingga Tanah di Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sejumlah aset yang disita dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.
"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," kata Kajari Cimahi Arif Raharjo, dikutip JPNN.com, Jumat (10/8).
Arif mengatakan MA dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 2 miliar dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum (JPU) juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh Eks pimpinan DPRD Jabar. Aset yang dieksekusi tersebut antara lain :
1. Sebuah Rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir kaliki
2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung
Sejumlah aset berupa SPBU dan tanah di kasus TPPU eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa dari Kejari Cimahi dan tim Kejaksaan Agung.
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar