MA Batalkan Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar, Pengamat: Fakta Persidangan Perlu Diusut

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar, Pengamat: Fakta Persidangan Perlu Diusut
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Ilustrasi.. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang bergulir hampir setahun akhirnya menemukan titik terang.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan judex facti terhadap kasus eks Ketua DPRD Jawa Barat itu.

Dilansir melalui website resmi MA pada 17 Juni 2023 lalu, Irfan Suryanagara dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Irfan Suryanagara dan istri oleh MA dinilai terbukti melanggar Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 TPPU.

Putusan MA tersebut secara otomatis membatalkan vonis bebas dari PN Bale Bandung terhadap Infan dan istri.

Dalam proses persidangan dengan nomor perkara 912/Pid.b/2022/PN.Blb pada kasus eks Ketua DPRD Jawa Barat tersebut, sejumlah nama dimunculkan oleh Stelly selaku saksi dan korban termaksud di dalamnya Bupati Karawang dan Wali Kota Cirebon.

Pengamat dari Temu Political Research Otto Malindir mengatakan perlu dilakukan dilakukannya tindak lanjut oleh pihak berwenang sehingga fakta persidangan tidak hanya dijadikan penguatan untuk menguatkan putusan terhadap terdakwa.

“Semua sudah dibuka dalam persidangan, sayang kalau fakta persidangan yang sudah ada tidak dijadikan bahan dasar untuk mengembangkan kasus oleh penyidik,” kata Gaston melalui keterangannya, Selasa (18/7).

Begini respons pengamat terkait putusan MA yang membatalkan vonis bebas eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News