MA Batalkan Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar, Pengamat: Fakta Persidangan Perlu Diusut

jpnn.com, JAKARTA - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang bergulir hampir setahun akhirnya menemukan titik terang.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan judex facti terhadap kasus eks Ketua DPRD Jawa Barat itu.
Dilansir melalui website resmi MA pada 17 Juni 2023 lalu, Irfan Suryanagara dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Irfan Suryanagara dan istri oleh MA dinilai terbukti melanggar Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 TPPU.
Putusan MA tersebut secara otomatis membatalkan vonis bebas dari PN Bale Bandung terhadap Infan dan istri.
Dalam proses persidangan dengan nomor perkara 912/Pid.b/2022/PN.Blb pada kasus eks Ketua DPRD Jawa Barat tersebut, sejumlah nama dimunculkan oleh Stelly selaku saksi dan korban termaksud di dalamnya Bupati Karawang dan Wali Kota Cirebon.
Pengamat dari Temu Political Research Otto Malindir mengatakan perlu dilakukan dilakukannya tindak lanjut oleh pihak berwenang sehingga fakta persidangan tidak hanya dijadikan penguatan untuk menguatkan putusan terhadap terdakwa.
“Semua sudah dibuka dalam persidangan, sayang kalau fakta persidangan yang sudah ada tidak dijadikan bahan dasar untuk mengembangkan kasus oleh penyidik,” kata Gaston melalui keterangannya, Selasa (18/7).
Begini respons pengamat terkait putusan MA yang membatalkan vonis bebas eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia