SPBUN Menjual Solar Bersubsidi di Atas HET, 1 Tersangka Ditahan 

SPBUN Menjual Solar Bersubsidi di Atas HET, 1 Tersangka Ditahan 
Polisi menindak SPBUN di TPI Batulicin karena diduga melanggar HET. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan memberikan tindakan tegas terhadap sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjual solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi. 

"Seorang oknum karyawan SPBUN berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktorat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP M Isharyadi di Banjarmasin, Rabu (18/5). 

Dia mengatakan penjualan satu liter solar bersubsidi di SPBUN itu dilakukan dengan harga Rp 6.250. Padahal, solar bersubsidi untuk nelayan sudah diatur dengan HET Rp 5.150 per liter. Artinya, ada selisih Rp 1.100 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi.

Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter yang dijual SPBUN berlokasi tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, itu. 

Isharyadi menyebut tersangka AF dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana jika terbukti bersalah di pengadilan, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk bisa mengungkap semua pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pelanggaran hukum penjualan solar bersubsidi itu. 

"Penjualan BBM yang disubsidi pemerintah jangan sampai memberatkan rakyat, semuanya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Isharyadi mewakili Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete. (antara/jpnn)

Polisi menindak SPBUN yang menjual solar bersubsidi di atas HET. Satu tersangka ditahan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News