SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK Bisa Dianggap Kriminalisasi
Kamis, 09 November 2017 – 07:15 WIB
"Tindakan pimpinan KPK pasti usulan dan permintaan dari penyidik," terangnya.
Boyamin pun berharap kasus pemalsuan dokumen itu tidak diteruskan polisi. Sebab, tindakan itu bisa dimaknai publik sebagai bentuk kriminalisasi dan pelemahan KPK. (tyo)
Terkait SPDP terhadap dua pimpinan KPK, Boyamin mengatakan, kalau tindakan KPK dianggap salah maka ada sarana yaitu praperadilan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Boyamin Gojek
- Somasi RBT
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye