SPI: Pemerintah Harus Cabut Izin Perusahaan di Mesuji
Jumat, 16 Desember 2011 – 14:20 WIB
JAKARTA - Serikat Petani In donesia (SPI) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang berkonflik dengan rakyat di wilayah Mesuji, seperti PT Inhutani Lampung, PT BSMI dan PT SWA. Dikatakannya, lahan yang seharusnya ditanami kayu, malah ditanami singkong dan Nanas. Semestinya pula, lahan-lahan yang ditelantarkan tersebut bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan mekanisme hutan dan desa atau mekanisme lainya. "Sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat mendapat manfaat," tuturnya.
"Kami mendesak HGU dan izin perusahaan segera dicabut. Atau jangan-jangan mereka belum punya HGU," kata ketua SPI, Hendri Saragih saat memberikan keterangan pers di Sekertariat Walhi, Jakarta, Jumat (16/12).
Selain itu, Hendri juga meminta Kementerian Kehutanan mencabut izin PT Silva Inhutani Lampung Abadi dan Inhutani V. Sebab, Perusahaan tersebut dengan terang dan jelas telah menelantarkan dan menyalahgunakan peruntukan lahan.
Baca Juga:
JAKARTA - Serikat Petani In donesia (SPI) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah