SPI: Pemerintah Harus Cabut Izin Perusahaan di Mesuji

SPI: Pemerintah Harus Cabut Izin Perusahaan di Mesuji
SPI: Pemerintah Harus Cabut Izin Perusahaan di Mesuji
JAKARTA - Serikat Petani In donesia (SPI) mendesak  Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang berkonflik dengan rakyat di wilayah Mesuji, seperti PT Inhutani Lampung, PT BSMI dan PT SWA.

"Kami mendesak HGU dan izin perusahaan segera dicabut. Atau jangan-jangan mereka belum punya HGU," kata ketua SPI, Hendri Saragih saat memberikan keterangan pers di Sekertariat Walhi, Jakarta, Jumat (16/12).

Selain itu, Hendri juga meminta Kementerian Kehutanan mencabut izin PT Silva Inhutani Lampung Abadi dan Inhutani V. Sebab, Perusahaan tersebut dengan terang dan jelas telah menelantarkan dan menyalahgunakan peruntukan lahan.

Dikatakannya, lahan yang seharusnya ditanami kayu, malah ditanami singkong dan Nanas. Semestinya pula, lahan-lahan yang ditelantarkan tersebut bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan mekanisme hutan dan desa atau mekanisme lainya. "Sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat mendapat manfaat," tuturnya.

JAKARTA - Serikat Petani In donesia (SPI) mendesak  Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News