SPPI Dorong Badan Legislasi DPR Segera Revisi UU Pos

SPPI Dorong Badan Legislasi DPR Segera Revisi UU Pos
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia (DPP SPPI) Jaya Santoso dan pengurus SPPI usai bertemu Badan Legislasi DPR di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). Foto: Friederich Batari/JPNN

"Sebanyak 43.003 orang karyawan PT Pos diabaikan. Kami tidak diurus,” tegas Jaya Santoso.

Menurut Jaya, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai PT Pos Indonesia. “Gaji kami di BUMN, PT Pos beda dengan gaji PNS di luar PT Pos,” katanya.

Oleh karena itu, kata Jaya, SPPI mendesak Baleg DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi UU 38/2009 dan diperjuangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Perioritas tahun 2020.(fri/jpnn)

Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) mendorong Badan Legislasi DPR RI untuk merevisi UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos karena keberadaan UU tersebut sangat liberalis dan kapitalis.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News