SPTJM Syarat Penetapan NIP PPPK, Satya: Permintaan BKN Sesederhana Itu

SPTJM Syarat Penetapan NIP PPPK, Satya: Permintaan BKN Sesederhana Itu
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan syarat SPTJM untuk mempercepat penetapan NIP PPPK. Foto Humas BKN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Jawa Timur dikabarkan keberatan dengan penambahan syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru dan nonguru.

Mereka bahkan berencana bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ada peninjauan kembali atas kebijakan tersebut.

Penambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang diterbitkan BKN pada 14 Februari 2022 dinilai menyulitkan BKD untuk memverifikasi berkas calon PPPK.

Merespons hal tersebut Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, inti dari surat tersebut adalah setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diusulkan penetapan NIP-nya ke BKN itu benar-benar valid.

"Instansi diminta bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diajukan ke BKN. Permintaan BKN sesederhana itu," kata Satya kepada JPNN.com, Jumat (25/2).

Jika data yang diajukan semuanya valid ditandai dengan SPTJM, proses penetapan NIP PPPK justru makin cepat.

Satya menegaskan BKN tidak berniat memperlambat proses penetapan NIP PPPK. 

NIP PPPK akan diterbitkan berdasarkan usulan instansi.

Karo Humas BKN Satya Pratama membantah anggapan syarat SPTJM akan menghambat proses penetapan NIP PPPK, begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News