Sri Haryanti Tidur Lelap, Wahyu Masuk Mengendap-endap, Terjadilah
jpnn.com, TEMANGGUNG - Pelaku pencurian perhiasan di rumah Sri Haryanti warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap.
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi mengatakan, pelaku kasus pencurian perhiasan ini terungkap setelah melihat rekaman kamera pengintai (CCTV) milik salah satu warung tetangga korban.
Harry mengatakan, tersangka Wahyu Tangguh Laksana (24) melakukan pencurian seorang diri dengan cara mengambil kunci pintu yang tergantung di slot pintu bagian dalam rumah melalui jendela yang terbuka.
"Kunci diambil dengan menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku membuka pintu dari luar. Setelah pintu terbuka, dia masuk rumah, lalu menuju kamar, lantas mengambil perhiasan yang disimpan di lemari pakaian kamar korban," ungkap Harry, Rabu (31/3).
Pencurian yang dilakukan tersangka pada Kamis (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Barang-barang yang dibawa pelaku, antara lain sebuah gelang emas seberat 8,5 gram, sepasang anting berat empat gram, tiga buah cincin seberat empat gram, dua gelang emas seberat 20 gram, sebuah cincin emas putih seberat tiga gram, dan amplop berisi uang sebesar Rp2 juta.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp25 juta," katanya.
Dia mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler di Surakarta pada tahun 2019 dijerat Pasal 363 Ayat (3e) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Wahyu Tangguh Laksana masuk dengan cara mengambil kunci pintu yang tergantung di slot pintu bagian dalam rumah melalui jendela yang terbuka.
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini