Sri Mulyani Bakal Pelajari Kisruh Pajak Inalum
Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, pajak yang diterapkan terhadap sebuah obyek harus memiliki dasar pijakan yang kuat.
Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK.
“Tapi kalau sudah berproses di pengadilan, biar nanti pengadilan pajak yang memutuskan," ucap Misbakhun.
PT Inalum diketahui mengajukan gugatan ke pengadilan pajak karena merasa penerapan PAP yang ditetapkan Pemprov Sumut tidak mendukung kelangsungan operasional dari Inalum dan program pengembangan seperti yang diarahkan pemerintah pusat kepada perseroan.
Pemprov menerapkan PAP Inalum berdasarkan tarif industri progresif yang mencapai Rp 1.444/m3. Artinya, dalam setahun Inalum harus merogoh kocek hingga Rp 500 miliar.
Sementara pihak Inalum menilai, seharusnya penetapan pajak berdasarkan aturan terkait pemanfaatan air oleh pembangkit listrik, yaitu sebesar Rp 75/kwh.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap mempelajari kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar