Sri Mulyani Bekukan Izin 676 Importir di Batam

Sri Mulyani Bekukan Izin 676 Importir di Batam
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindak tegas para wajib pajak yang tak membuat surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) selama program tax amnesty.

Hasilnya, sedikitnya 676 importir terdeteksi tak membuat surat pemberitahuan pajak (SPT). Tak main-main, izin impor 676 importir tersebut pun langsung dibekukan.

Bahkan Ditjen Bea Cukai juga telah memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan SPT.

Tak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga telah memblokir izin impor 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama 12 bulan.

Ditjen Bea Cukai juga sudah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

Nah, dari perusahaan-perusahaan yang izin impornya dibekukan dan dicabut itu, ternyata ada beberapa perusahaan dari Batam.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC BP Batam, Mujayin. "Iya ada importir berisiko tinggi yang tidak menyampaikan SPT Pajak Kepada Ditjen Pajak," ujar Mujayin kepada Batam Pos, Selasa (5/4).

Namun Mujayin belum bisa membuka data-data importir asal Batam yang izin impornya dibekukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindak tegas para wajib pajak yang tak membuat surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) selama program tax

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News