Sri Mulyani Benarkan Pungutan PPN Sembako, Tetapi

Sri Mulyani melanjutkan fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk yang akan coba diseimbangkan.
“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Sri Mulyani.
Dia juga menekankan pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak.
“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what gak bisa dipajakin,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menyampaikan detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.
“Kami nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kami sampaikan,” kata Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan sembako akan menjadi objek pajak. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun