Sri Mulyani Buka-bukaan Terkait Aturan Kendaraan Listrik
Jumat, 26 Juli 2019 – 11:11 WIB

Kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani ke GIIAS 2019. Foto: Ist for JPNN
Pemberian insentif juga diberikan untuk pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum atau SPLU, dan bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan penyedian layanan ganti baterai, dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM.
Paket regulasi tersebut memiliki latar belakang untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan di Indonesia. (mg8/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa panduan terkait pengembangan kendaraan listrik di Indonesia akan ditawarkan dalam dua bentuk, yaitu Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat