Sri Mulyani Punya Kabar Baik soal Gaji ke-13, ASN Pasti Kegirangan
Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang tanah air.
Pada 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Begitu pula 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.
Hal itu juga karena kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi, perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," katanya menjelaskan.
Pada 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.
"Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik," tegas Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik soal pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke