Sri Mulyani Punya Kabar Baik soal Gaji ke-13, ASN Pasti Kegirangan
Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang tanah air.
Pada 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Begitu pula 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.
Hal itu juga karena kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi, perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," katanya menjelaskan.
Pada 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.
"Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik," tegas Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kabar baik soal pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan