SS Mungkin Senang FP Akhirnya Ditangkap

SS Mungkin Senang FP Akhirnya Ditangkap
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku pembobolan mesin ATM. Foto: Antara Jatim/Polresta Sidoarjo

"Tersangka FP berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka SS merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM," katanya.

"Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal mendapatkan uang. Tersangka kami jerat pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ucap Wahyudin. (antara/jpnn)

Polisi membekuk seorang pembobol mesin ATM berinisial FP setelah sempat kabur dari pengejaran petugas di beberapa kota.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News