SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Bisa Dibuka, Penempatan Guru Lulus PG Belum Klir
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Portal sscasn.bkn.go.id sebagai pintu masuk pendafataran PPPK 2022 sudah dibuka pada Senin pagi ini. Bagaimana soal penempatan guru lulus PG PPPK 2021?
- Demi Seluruh Honorer, Berani Tambah Usulan Formasi PPPK 2024 Berlipat-lipat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah