Ssssttt.... KPK Sebut Ada Jatah Duit Suap Buat Alex Noerdin
Rabu, 04 November 2015 – 23:24 WIB

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Foto.dok.JPNN.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat indikasi pemberian janji kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Rizal Abdullah mengungkapkan bahwa PT Duta Graha Indonesia (DGI) telah menyiapkan uang pelicin untuk Alex.
Rencananya, uang sebanyak Rp650 juta jatah Alex akan diserahkan oleh Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
"Merupakan uang yang berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan, dimana uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut jaksa KPK, niat pemberian uang kepada Alex Noerdin juga dikuatkan oleh keterangan para saksi di persidangan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat indikasi pemberian janji kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait proyek pembangunan
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK