Ssst, Ada Gubernur dan Bupati Diperiksa KPK di Kasus Suap Edhy Prabowo

Ssst, Ada Gubernur dan Bupati Diperiksa KPK di Kasus Suap Edhy Prabowo
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers penahanan tersangka terkait kasus Menteri KKP Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. (ANTARA/RENO ESNIR)

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan staf istri Edhy, yaitu Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kali ini KPK memeriksa dua kepala daerah dan Kepala Kantor Bea Cukai.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News