Ssst, Didi Kustiadi, Mulyawan, dan Ari Prijo Dipanggil KPK

Ssst, Didi Kustiadi, Mulyawan, dan Ari Prijo Dipanggil KPK
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kesepakatan itu disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

Pemberian fee proyek gedung IPDN telah disetujui oleh tersangka Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.

Pada Desember 2011, KPK menduga tersangka Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy, padahal pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Namun, pengajuan itu ditindaklanjuti oleh Duddy dengan memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Muktamar Minoritas

Sekitar periode November 2011-April 2012, tersangka Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan fee proyek atas dilaksanakannya proyek tersebut.

Akibat perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Dono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dua orang dari PT Adhi Karya atas nama Didi Kustiadi dan Ari Prijo Widagdo serta petinggi PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dipanggil KPK.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News