Ssst... Karaoke dan Spa Masih Buka

Ssst... Karaoke dan Spa Masih Buka
Petugas Satpol PP Kota Tangsel mendata tiga wanita pemandu lagu saat razia pada Jumat (15/5) malam. Tempat hiburan itu tetap buka meski sudah ada surat larangan beroperasi saat PSBB. Foto: Radar Banten

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, Pemkot diharapkan jangan main-main dan menutup mata atas kejadian tersebut.

“Kasus pelanggaran serupa selalu terjadi setiap bulan suci Ramadan. Makanya pengusaha industri hiburan yang terbukti nakal harus diganjar sanksi tegas dihentikan izin operasionalnya,” ujarnya.

Rojak mengaku sudah berkoordinasi dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany agar segera menindak secara tegas kepada pengusaha Karaoke Matador yang masih beroperasi.

“Ini melanggar aturan surat imbauan Ramadan dan aturan PSBB,” katanya. (asp/rbnn/radarbanten)

Di saat bulan Ramadan dan pandemi Covid-19, tempat hiburan karaoke dan Spa di Kota Tangsel nekat melayani pengunjung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News