Ssst, Kasus Pemotongan BST Disetop Kejaksaan, Begini Reaksi Korban
jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat resmi menyetop pengungkapan kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos sebesar Rp 300 ribu dari seharusnya Rp 600 ribu.
Sejumlah warga yang menjadi korban pemotongan BST di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang itu pun menyesalkan keputusan kejaksaan setempat.
"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pemotongan BST ke pihak kejaksaan, tetapi dihentikan penanganannya," kata salah seorang warga korban pemotongan BST berinisial RH, di Karawang, Sabtu (28/8).
Menurut RH, penghentian pengungkapan kasus pemotongan bansos itu dilakukan kejaksaan setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang BST yang dipotong kepada warga.
Sementara pengembalian uang BST yang disunat itu dilakukan pihak desa dengan sebuah ancaman.
Disebutkan bahwa warga yang menolak pengembalian uang pemotongan BST dari pemerintah desa diancam tidak mendapatkan bantuan lagi, bahkan diancam dilaporkan kepada polisi.
Uang BST yang dipotong itu merupakan bantuan Kemensos tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Seharusnya warga menerima BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp 600 ribu.
Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan BST bagi warga miskin sebesar Rp 300 ribu dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa.
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat