Ssst, Kasus Pemotongan BST Disetop Kejaksaan, Begini Reaksi Korban
Minggu, 29 Agustus 2021 – 02:25 WIB

Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu bagi warga miskin di Desa Pasirtalaga dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa. (ANTARA/Dok)
Namun karena BST disunat, warga hanya menerima Rp 300 ribu saja.
Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana sebelumnya mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST tersebut.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tetapi sudah dikembalikan. Jadi, tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Martha Parulina. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan BST bagi warga miskin sebesar Rp 300 ribu dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng