Ssst, Kasus Pemotongan BST Disetop Kejaksaan, Begini Reaksi Korban
Minggu, 29 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Namun karena BST disunat, warga hanya menerima Rp 300 ribu saja.
Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana sebelumnya mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST tersebut.
"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tetapi sudah dikembalikan. Jadi, tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Martha Parulina. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan BST bagi warga miskin sebesar Rp 300 ribu dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik