Ssst, Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan Dibongkar Polisi, Tarifnya...

jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan tersangka dalam kasus itu ialah pria berinisial PPM alias Robby (42), perekrut tiga wanita asing sebagai pekerja s*ks komersial. (PSK).
"Dikenalnya kenal saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19, dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (untuk merekrut WNA)," kata Kombes Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (9/4).
Menurut Jansen, Robby sebagai mucikari menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media Whatsapp seharga Rp 2,5 juta per orang.
Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya Rp 1 juta untuk tersangka.
Namun, polisi masih mendalami pekerjaan ketiga wanita Uzbekistan itu.
"Mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," ucap Jansen.
Dia menyebut perbuatan Robby sudah berlangsung sejak 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan beber pengungkapan praktik prostitusi online melibatkan wanita Uzbekistan, simak selengkapnya.
- EIGER Dukung Penuh IFSC World Cup di Bali, Bukti Komitmen Kembangkan Panjat Tebing di RI
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali