Ssst, Ustaz Hidayat Membeber Kejanggalan Vonis Habib Rizieq, Singgung Nama Jokowi

Ssst, Ustaz Hidayat Membeber Kejanggalan Vonis Habib Rizieq, Singgung Nama Jokowi
Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara tes usap atau swab test RS Ummi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 14 April 2021. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (NHW) menyatakan selain tidak memenuhi rasa keadilan, vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) juga penuh kejanggalan.

Hal itu disampaikan Ustaz Hidayat menanggapi vonis Habib Rizieq yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan perkara hasil swab test di RS Ummi, Kamis (24/6) kemarin.

Menurut Hidayat, beberapa kejanggalan dalam vonis hakim tersebut antara lain adanya opsi yang diberikan kepada Habib Rizieq untuk meminta pengampunan atau grasi kepada Presiden Jokowi.

"Majelis memberi opsi pengampunan, seakan HRS sudah menerima dan menjadi persoalan pribadi dengan Presiden Jokowi, sosok yang juga disoroti publik terkait masalah kerumunan saat covid-19, dan berbagai pernyataannya dinilai tidak terbukti di lapangan seperti ekonomi yang meroket," ucap Ustaz Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/6).

Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan opsi pengampunan itu memang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ada kewenangan presiden memberikan grasi.

Namun, katanya, grasi itu baru bisa dilakukan bila tersangka menerima vonis hakim. Oleh karena itu, penyebutan alternatif pengampunan atau grasi itu menjadi sangat tidak lazim, apalagi HRS menolak vonis hakim dan masih ada berbagai upaya hukum yang tersedia, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

"Dengan adanya pernyataan banding, putusan PN Jakarta Timur ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Alternatif grasi belum bisa diberikan. Jadi, opsi hakim tersebut sangat tidak lazim," tutur politikus yang juga dikenal dengan inisial HNW itu.

Oleh karena itu, dia mendukung Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui  permohonan banding agar menghadirkan vonis yang benar-benar adil dan profesional.

Vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq pada perkara RS Ummi dinilai bukan saja tidak adil tetapi penuh kejanggalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News