Ssstt, Tertangkap Basah, Sembunyi di Lemari

Ssstt, Tertangkap Basah, Sembunyi di Lemari
Tertangkap basah, meringkuk lagi di sel. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pelaku, kata Bermawis, nyaris diamuk massa. Beruntung petugas saat itu sedang melakukan patroli. Sehingga dengan segera datang sebelum warga Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Saptamarga, Pontianak Barat itu dihakimi massa.

"Setelahnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Ketika diinterogasi petugas, pelaku pun berterus terang bahwa telah masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar dua keping kaca nako.

"Namun salah satu kaca nako yang dibongkar pelaku, pecah. Sehingga aksinya diketahui oleh korban. Rumah korbsn memang lama diincar pelaku, karena dilihat selalu sepi," tuturnya.

Hasil pemeriksaan, kara Bermawis, Ian sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2017. “Jadi dia pernah ditahan dengan kasus serupa dan dijatuhi hukuman selama delapan bulan," ujarnya.

Dari tangan Ian, petugas turut menyita satu sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Ian harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pontianak Barat.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Bermawis. (and)


Ian tertangkap basah oleh pemilik rumah, berupaya sembunyi di lemari yang berada di kamar korban.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News