Ssstt, Tertangkap Basah, Sembunyi di Lemari
Pelaku, kata Bermawis, nyaris diamuk massa. Beruntung petugas saat itu sedang melakukan patroli. Sehingga dengan segera datang sebelum warga Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Saptamarga, Pontianak Barat itu dihakimi massa.
"Setelahnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku pun berterus terang bahwa telah masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar dua keping kaca nako.
"Namun salah satu kaca nako yang dibongkar pelaku, pecah. Sehingga aksinya diketahui oleh korban. Rumah korbsn memang lama diincar pelaku, karena dilihat selalu sepi," tuturnya.
Hasil pemeriksaan, kara Bermawis, Ian sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2017. “Jadi dia pernah ditahan dengan kasus serupa dan dijatuhi hukuman selama delapan bulan," ujarnya.
Dari tangan Ian, petugas turut menyita satu sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Ian harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pontianak Barat.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Bermawis. (and)
Ian tertangkap basah oleh pemilik rumah, berupaya sembunyi di lemari yang berada di kamar korban.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah