Ssstt…Ada Anggota Komisi II DPR yang Punya Niat Jahat
Minggu, 18 September 2016 – 13:46 WIB

Pilkada. Foto: dok.JPNN
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebelumnya juga mempertanyakan alasan DPR mengartikan orang yang menjalani hukuman percobaan sebagai pelaku tindak pidana ringan karena ketidaksengajaan atau kealpaan. Argumentasi itu menurutnya keliru.
Sebab, pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada, dinyatakan siapapun yang menjalani pidana, termasuk pidana percobaan, atau sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalam lembaga pemasyarakatan, sesungguhnya berstatus hukum sebagai terpidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 tentang syarat pencalonan membingungkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan