Sssttt.. Ada Pejabat Penting Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur

Sssttt.. Ada Pejabat Penting Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi. Foto: pixabay

Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik.

Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.

Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Peraturan untuk PNS itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.

Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017. (pij/don/ana/ddq)


Citra Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, Kalimantan Utara tercoreng karena ulah salah satu pejabat pentingnya, MNP.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News