Ssttt... Suap ke Putu Bakal Digunakan untuk Lebaran Partai Demokrat
Senin, 19 September 2016 – 20:38 WIB
Namun, Suprapto tak mengetahui hal itu. Sebab, ia sudah lebih dulu meninggalkan ruangan.
Suprapto menambahkan, Yogan saat diperiksa penyidik KPK tidak dapat membuktikan Rp 500 juta tersebut untuk keperluan partai. Sebab, Yogan tidak memiliki satu pun bukti berupa kuitansi.
Lebih lanjut Suprapto juga mengaku tidak pernah menjanjikan apa pun kepada Putu termasuk uang. Bahkan, tegas dia, Putu juga tidak pernah meminta uang kepadanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suprapto yang menjadi terdakwa pemberi suap ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut