ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat

ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung di Pontianak. Foto: dok.JPNN.com

Kemudian, subsider Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) UU Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka ST terancam sanksi pidana berupa penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni lalu.

Namun, Petit memastikan kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalbar.(antara/jpnn)

Kombes Raden Petit Wijaya sampaikan info terkini kasus ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung yang masih pelajar. Korban bukan diculik.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News