ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat
Jumat, 30 Juni 2023 – 17:43 WIB

Ilustrasi ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung di Pontianak. Foto: dok.JPNN.com
Kemudian, subsider Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) UU Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka ST terancam sanksi pidana berupa penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni lalu.
Namun, Petit memastikan kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalbar.(antara/jpnn)
Kombes Raden Petit Wijaya sampaikan info terkini kasus ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung yang masih pelajar. Korban bukan diculik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas