ST Pelaku KDRT dan Mencabuli Anak Kandung di Pontianak Terancam Hukuman Berat
Jumat, 30 Juni 2023 – 17:43 WIB
Kemudian, subsider Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) UU Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka ST terancam sanksi pidana berupa penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Diketahui, kabar penculikan terhadap dua orang anak perempuan di Kota Pontianak tersebut sempat viral di media sosial pada 24 Juni lalu.
Namun, Petit memastikan kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalbar.(antara/jpnn)
Kombes Raden Petit Wijaya sampaikan info terkini kasus ayah pelaku KDRT dan mencabuli anak kandung yang masih pelajar. Korban bukan diculik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak