Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Surati Camat, Begini Respons Anggota DPR

Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Surati Camat, Begini Respons Anggota DPR
Didik Mukrianto. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto ikut merespons langkah Staf Khusus (Stafsus) Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati para camat se-Indonesia agar melibatkan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona (Covid-19).

Sebagai pejabat, menurut Didik, yang bersangkutan harus berani mempertanggungjawabkan tindakannya itu.

"Bila perlu proses pertanggungjawabannya dilakukan baik dari persepektif moral, politik dan hukum. Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tetapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Didik kepada wartawan, Rabu (15/4).

Diketahui, dalam surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020, Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya sendiri, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Belakangan, surat tersebut ditarik dan dia meminta maaf setelah suratnya itu bocor ke publik.

Didik pun melihat tindakan Taufan menyurati camat se-Indonesia itu dari berbagai perspektif. Pertama dalam hal kewenangan apakah stafsus berwenang menerbitkan instruksi tersebut, apalagi mengatasnamakan Sekretariat Kabinet lengkap dengan kop suratnya.

Sepanjang pemahamannya, seharusnya Seskab mempunyai pedoman tata naskah dinas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungannya. Kalau stafsus tidak punya kewenangan yang sah menurut aturan perundang-undangan, maka konsekuensinya bukan hanya moral, tapi juga tanggung jawab politik dan hukum.

"Karena konsekuensi dari penyalahgunaan jabatan tersebut berpotensi membuat daya rusak yang cukup sistematis dalam perspektif tata kelola kepemerintahan," tegas ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat ini.

Secara akuntabilitas, konsekuensi dari tugas, kewenangan dan tindakan pejabat pemerintah mengandung risiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum. Hal ini tidak booleh dimaklumi begitu saja dengan alasan muda atau kurang berpengalaman.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto ikut merespons langkah Stafsus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati para camat se-Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News