Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Surati Camat, Begini Respons Anggota DPR
Rabu, 15 April 2020 – 23:31 WIB
"Dengan segala alasan apa pun, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan previlige kepada orang yang salah," jelas legislator asal Jawa Timur ini.
Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik yang dilanggar, penegak hukum juga tidak boleh diam. Harus ada tindakan supaya pejabat yang bersangkutan segera sadar diri mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dibuatnya.
Terlebih lagi bila substansi dalam surat tersebut diduga ada konflik kepentingan antara jabatannya dan perusahaannya, maka ini akan bisa berpotensi adanya dagang pengaruh atau trading influence.
"Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut," jelas Didik.
Tidak cukup sampai di situ, guna mewujudkan good and clean govermnent, KPK juga tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Apalagi Presiden melalui Kepres 12/2020 telah menetapkan Penyebaran Covid-19 ini menjadi Bencana Nasional.
"Artinya siapa pun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tandas legislator kelahiran Magetan ini.(fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto ikut merespons langkah Stafsus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati para camat se-Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketum Karang Taruna Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
- Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Pekerja Rumah Tangga Makin Tinggi
- Billy Stafsus Presiden: Aplikasi Containder Beri Manfaat Nyata kepada Warga Papua
- Dodhy Kangen Band Sudah Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan
- SYL: Saya akan Mengikuti Semua Proses Hukum yang Ada
- Stafsus Presiden Sebut Belum Ada Jadwal SYL Temui Jokowi