Standar Kelulusan Unas Ditentukan Provinsi
Selasa, 19 Oktober 2010 – 02:42 WIB
Sebelumnya rencana penentuan kelulusan dilakukan provinsi merupakan salah satu hasil rekomendasi dari lokakarya nasional unas yang dilaksanakan akhir pekan lalu. Lokakarya diikuti perwakilan pemerintah dan Komisi X DPR, BSNP, ahli pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah.
"Untuk akreditasi A dan B masuk kategori mandiri dan akreditasi B dan C masuk kategori standar. Khusus akreditasi B, yang masuk kategori mandiri adalah yang hampir sepenuhnya memenuhi atau mendekati standar pendidikan nasional," jelas Mungin.
Dengan begitu, lanjut Mungin, penetapan standar kelulusan bukan lagi kewenangan BSNP sepenuhnya. Saat ini, standar kelulusan unas untuk SMP dan SMA masih ditentukan oleh BSNP, yaitu mencapai 5,5 per mata pelajaran yang diujikan. Tapi, tahun depan, BSNP hanya menentukan standar kelulusan bagi sekolah mandiri atau yang sudah memenuhi standar pendidikan nasional.
"Provinsi bisa menentukan standar kelulusan berapapun. Misalnya nilai 3 atau 4. Namun, jika ada siswa yang mendapat nilai 7, maka bobotnya sama dengan standar kelulusan tersebut," urai Mungin.
JAKARTA – Terobosan baru dalam penentuan standar kelulusan ujian nasional (unas) akan dilakukan pemerintah. Rencananya, penentuan kelulusan
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif