Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penentuan ambang batas nilai (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021, dinilai sudah tepat dan tidak boleh diturunkan.

Pengamat Pendidikan Ina Liem mengatakan para murid yang saat ini dituntut memiliki standar tinggi secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.

“Masak standar gurunya tetap. Itu tidak bisa. Berarti standar gurunya memang harus dinaikkan dulu,” kata Ina, Selasa (21/9).

Menurut Ina, dalam pendidikan kepentingan siswa adalah yang utama.

Oleh karena itu, saat siswa dituntut memiliki standar  tinggi, maka guru juga  harus terus belajar supaya bisa mendidik anak muda dengan standar tinggi sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

“Pasti ada resistensi  karena banyak orang  sudah di zona nyaman dan perubahan itu cenderung  tidak nyaman. Jadi protes dulu. Itu wajar bisa dimaklumi. Tekanan pemerintah pasti tinggi,” jelasnya.

Menurut Ina, seleksi PPPK guru merupakan kesempatan untuk mencari bibit unggul pendidik.

Seleksi ini juga menjadi kesempatan bagi guru honorer yang berprestasi untuk mendapatkan penghidupan dan penghargaan yang layak.

Para murid saat ini dituntut memiliki standar tinggi, secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News