Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terpisah, Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono menuturkan pemerintah sudah cukup bijaksana dengan memberikan penambahan (afirmasi) passing grade untuk beberapa kategori.

Termasuk tambahan 15% atau 75 poin untuk guru honorer non-kategori 2 di atas 35 tahun dan 25% atau 125 poin untuk guru honorer kategori 2.

“Menurut saya batas kerja harus ditentukan untuk mengukur sejauh mana  kompetensi peserta PPPK ini,” tegas Sutopo.

Menurut Sutopo, pemerintah sudah menyampaikan jauh-jauh hari mengenai tambahan poin dari passing grade sebagai bagian bonus kompetensi teknis.

Rinciannya, guru honorer K2 dan Non K2 yang memiliki Sertifikat pendidikan Mendapat Bonus 100% pada Nilai Kompetensi Teknis

“Kami juga sampaikan bahwa sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan  luar biasa bagi kami. Dulu PPPK sebetulnya untuk umum, sekarang bukan hanya diberikan bagi K2 justru malah diberikan juga kepada kami yang non-K2,” jelasnya.

Sutopo juga menyayangkan desakan para guru honorer yang makin marak melalui petisi dan sejenisnya.

Dia menyarankan agar para guru menyeimbangkan tuntutan kepada pemerintah dengan upaya personalnya dalam meningkatkan kompetensi, sebagaimana dibutuhkan pendidikan nasional.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Para murid saat ini dituntut memiliki standar tinggi, secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News