Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Terpisah, Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono menuturkan pemerintah sudah cukup bijaksana dengan memberikan penambahan (afirmasi) passing grade untuk beberapa kategori.
Termasuk tambahan 15% atau 75 poin untuk guru honorer non-kategori 2 di atas 35 tahun dan 25% atau 125 poin untuk guru honorer kategori 2.
“Menurut saya batas kerja harus ditentukan untuk mengukur sejauh mana kompetensi peserta PPPK ini,” tegas Sutopo.
Menurut Sutopo, pemerintah sudah menyampaikan jauh-jauh hari mengenai tambahan poin dari passing grade sebagai bagian bonus kompetensi teknis.
Rinciannya, guru honorer K2 dan Non K2 yang memiliki Sertifikat pendidikan Mendapat Bonus 100% pada Nilai Kompetensi Teknis
“Kami juga sampaikan bahwa sebetulnya pemerintah sudah memberikan penghargaan luar biasa bagi kami. Dulu PPPK sebetulnya untuk umum, sekarang bukan hanya diberikan bagi K2 justru malah diberikan juga kepada kami yang non-K2,” jelasnya.
Sutopo juga menyayangkan desakan para guru honorer yang makin marak melalui petisi dan sejenisnya.
Dia menyarankan agar para guru menyeimbangkan tuntutan kepada pemerintah dengan upaya personalnya dalam meningkatkan kompetensi, sebagaimana dibutuhkan pendidikan nasional.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Para murid saat ini dituntut memiliki standar tinggi, secara otomatis membuat tuntutan yang sama terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala