Stasiun Gambir dan Pasar Senen Buka Layanan Vaksinasi, Ini Jadwalnya
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Eva menjelaskan jika pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Dengan demikian, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selain itu, Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00 - 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 - 22.00 WIB. (mcr28/fat/jpnn)
PT KAI membuka layanan vaksinasi Covid-19 dosis kesatu sampai dengan dosis ketiga atau booster di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran
- Jasa Raharja Berangkatkan Disabilitas Mudik Gratis Naik Kereta Api dari Stasiun Senen
- Jasa Raharja Turut Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024, Ada Pesan untuk Pemudik