Status Awas Gunung Agung Diturunkan Jadi Siaga

Status Awas Gunung Agung Diturunkan Jadi Siaga
Kondisi Gunung Agung saat ini. Foto: dok. Humas BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas vulkanik Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, diturunkan dari Level IV (Awas) ke Level III (Siaga) sejak Minggu (29/10/2017) pukul 16.00 WITA. Penurunan status dilakukan PVMBG mengacu hasil analisis data visual dan kegempaan serta mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya.

Meskipun sudah diturunkan menjadi Siaga, di seluruh area di dalam radius 6 km dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 7,5 km tidak boleh ada aktivitas masyarakat.

"Di dalam radius tersebut masih berbahaya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

Sebelumnya periode status Awas telah berlangsung selama 37 hari sejak ditetapkan pada 22/9/2017. Meskipun status aktivitas Gunungapi Agung telah diturunkan ke Level III (Siaga), namun perlu dipahami bersama bahwa aktivitas vulkaniknya belum mereda sepenuhnya dan masih memiliki potensi untuk meletus.

PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apa pun di Zona Perkiraan Bahaya. Zona tersebut sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual/terbaru.

Daerah yang terdampak yang terdapat di dalam radius 6-7,5 km antara lain Dusun Br. Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Br. Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi); Dusun Br. Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Br. Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Br. Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh adalah daerah yang berbahaya. Masyarakat yang berasal dari daerah ini masih harus berada di pengungsian.

Pengungsi saat ini berjumlah 133.457 jiwa yang tersebar di 385 titik. Sebagian besar pengungsi boleh pulang bagi yang berada di luar radius zona perkiraan bahaya. BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten/Kota di Bali untuk pemulangan pengungsi.

Sutopo menambahkan, meskipun status Gunung Agung sudah diturunkan menjadi Siaga, namun status keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung yang ditetapkan Gubernur Bali tetap berlaku, yaitu 27/10/2017 hingga 9/11/2017. Penyataan keadaan darurat ini diperlukan sebagai dasar dalam kemudahan akses penanganan pengungsi.

Penurunan status Gunung Agung dilakukan PVMBG mengacu hasil analisis data visual dan kegempaan serta mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News