Status PNS untuk Perangkat Desa
Kamis, 04 Februari 2010 – 05:07 WIB
Ribuan anggota PPDI kemarin memang kembali menggelar unjuk rasa di gerbang depan gedung DPR. Mereka mendesak DPR untuk mengatur pengangkatan perangkat desa menjadi PNS, melalui RUU Pemerintahan Desa. Selain memasang spanduk, para demonstran yang berpakaian dinas warna cokelat itu berorasi bergantian.
Baca Juga:
Anggota FPKB Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mendorong agar para perangkat desa diangkat menjadi PNS. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan bagi pemerintah untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS. "(Misalnya) perangkat desa yang sudah mengabdi lama di desa itu," kata Malik.
Pertimbangan tersebut dinilai cukup. Apalagi katanya, para perangkat desa umumnya sudah mengabdi tujuh hingga delapan tahun. "Bahkan, banyak yang sudah puluhan tahun," lanjut Malik.
Meski sudah mengabdi puluhan tahun, status mereka tak pernah jelas. Menurut Malik, dana operasional dari APBD dan bengkok (ganjaran atau gaji, Red) yang mereka dapat selama ini, tidak pernah cukup. "Para perangkat desa ini bersedia melepas bengkok, asalkan statusnya diperjelas (menjadi PNS)," jelasnya. Malik menegaskan, FPKB akan mendorong penetapan status perangkat desa itu dalam pembahasan RUU Desa.
JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?