Status PNS untuk Perangkat Desa
Kamis, 04 Februari 2010 – 05:07 WIB
Sementara, Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosidi mengatakan, meski perangkat desa berpakaian resmi dan melaksanakan kewajiban administrasi pemerintahan layaknya PNS, hak-haknya berbeda jauh. Masih banyak di antara mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan, karena hanya berpenghasilan Rp 200 ribu per bulan.
"Kami minta status PNS untuk melindungi hak-hak kami sebagai aparatur negara," kata Perangkat Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal itu. Menurut Ubaidi, tanpa status PNS, nasib mereka tak jelas. Meski ada surat edaran Mendagri agar pemda mengalokasikan tunjangan kepada aparat desa melalui APBD, pelaksanaannya tidak pernah optimal.
"Harapan kesejahteraan tinggal aturan. Banyak bupati yang beralasan (APBD) sedang defisit," curhatnya. Ubaidi berkeyakinan, APBN mampu membayar gaji PNS perangkat desa yang berjumlah 509 ribu orang di seluruh Indonesia. (pri/bay)
JAKARTA - DPR berjanji akan membahas kemungkinan pemberian status pegawai negeri sipil (PNS) kepada jajaran perangkat desa. Itu menjadi salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia