Status PPPK Dambaan Jutaan Honorer, tetapi HG Sungguh Nekat, Terancam Dipecat

jpnn.com - JAKARTA – Sekitar 2,3 juta honorer saat ini menanti terbitnya PP Manajemen ASN sebagai turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasalnya, PP Manajemen ASN itulah yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu atau pun PPPK Part Time.
Status ASN PPPK jadi dambaan para honorer lantaran hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama dengan ASN PNS.
UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menjamin adanya kesejahteraan PPPK yang beda tipis alias beti dengan PNS.
Namun, seorang ASN PPPK berinisial HG (46) tampaknya tidak bersyukur atas statuas kepegawaian yang dia miliki.
Gegara diduga nekat melakukan perbuatan tindak pidana, HG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN PPPK.
HG telah ditangkap Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian membeberkan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan STNK dengan nomor rahasia atau khusus.
Di saat jutaan honorer ingin segera diangkat jadi PPPK, tetapi salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melakukan perbuatan nekat.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi